Home » , » Pembagian Darah Wanita

Pembagian Darah Wanita

Bismillah.
Sahabat Muslimah, kita sebagai kaum Hawa diberi Alloh banyak keistimewaan yang tak terhingga. Diantara keistimewaan yang diberikan kepada kita adalah adanya beberapa macam darah yang keluar dari salah satu bagian tubuh kita.

Sahabat Muslimah, para ulama membagi "darah wanita" ini menjadi 3 bagian yang mendasar yang wajib diketahui oleh setiap kaum Hawa, diantaranya adalah: darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhoh.

Adapun masing-masingnya akan kita rinci pada kesempatannya masing-masing tidak lama lagi insya Alloh:

Pertama: Darah haidh, ia adalah darah yang keluar dari bagian atas rahim.

Kedua: Darah nifas, ia adalah darah yang terkait dengan kelahiran. 

Adapun darah yang keluar dari wanita hamil sebelum melahirkan sekira dua hari menjelang hari kelahiran, maka dalam hal tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan para pakar fikih, sehingga jika kita mengambil pendapat yang menyatakan: bahwa darah yang keluar dari wanita hamil sebelum kelahiran sekira dua hari adalah tergolong darah nifas maka hukumnya adalah tidak boleh sholat dan tidak boleh puasa bagi wanita hamil tersebut.

Namun jika kita mengatakan bahwa darah tersebut adalah darah rusak dan darah penyakit maka hukumnya ialah dibolehkannya wanita hamil tersebut untuk sholat dan berpuasa hingga melahirkan. 

Dan pendapat yang kuat dari beberapa pendapatnya para ulama dalam hal ini -insya Alloh- bahwa darah tersebut tidak termasuk dari darah nifas.

Ketiga: Darah istihadhoh, ia adalah darah yang keluar akibat suatu penyakit atau suatu cacat. Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang dokter spesialis bahwa di sana ada sebuah urat yang akan mengalirkan darah tersebut. Dan pernyataan ini senada dengan apa yang diberitakan oleh baginda nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:

إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ [أخرجه أحمد 6/304 ]
"Ia hanyalah urat (yang mengalirkan darah, ed)" [HR. Ahmad 6/304]

dan nabi pun pernah bersabda:

إِنَّمَا (هِيَ) رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَان [أخرجه الحاكم في المستدرك والبيهقي في السنن]
"Ia hanyalah pukulan dari syaithon." [HR. al-Hakim di dalam al-Mustadrok dan al-Baihaqi di dalam Sunan]

Sahabat Muslimah, mengapa darah istihadhoh ini dikatakan oleh nabi sebagai "pukulan syaithon"? Ada satu hal yang menarik yang perlu kita simak dalam hal ini dari keterangan imam Ibnu Muflih rohimahulloh di dalam kitabnya "al-Badrul Munir 3/67", beliau katakan bahwa istihadhoh adalah suatu upaya dari syaithon untuk membuat kemadhorotan bagi wanita dan gangguan, dengan kata lain bahwa syaithon mendapatkan cara  dengan adanya darah tersebut untuk melakukan pengkaburan kepada wanita tersebut dalam hal agamanya, kesuciannya dan sholatnya...dst."

Oleh karenanya, bagi wanita yang mengalami masa istihadhoh masih tetap diwajibkan untuk menjalankan sholat dan puasa.

Demikian sahabat Muslimah pembicaraan soal pembagian darah wanita, dan insya Alloh akan kita sambung dengan pembicaraan lainnya yaitu tentang tanda-tanda darah haidh. Semoga bermanfaat.

Written by : Muslimah - Berilmu, beramal dan berakhlak karimah

Kami memberikan ijin sepenuhnya kepada Anda yang berminat untuk mengutip sebagian atau keseluruhan dari kontents blog ini dengan tanpa mengurangi, menambahkan atau merubahnya dan dengan tetap memberikan sumber penukilannya. Keluhan bisa Anda alamatkan kepada Kami di: ummu_abduh@yahoo.com

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar