Home » , » Hukum Darah Haidh

Hukum Darah Haidh

Bismillah.
Sahabat Muslimah, perlu kita ketahui bersama bahwa darah haidh adalah darah kotor, karena darah haidh merupakan hasil yang ditimbulkan dari sebuah peristiwa fisiologis dan siklis pada wanita dalam masa reproduksi rahim akibat pelepasan selaput lendir rahim; oleh karenanya para ulama sepakat menyatakan bahwa darah haidh adalah najis.

Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:

{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ } البقرة: ٢٢٢
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; [Qs. al-Baqoroh: 222]

Sedangkan di dalam kitab Shahih Bukhori dan Muslim disebutkan dari sahabat Asma' rodhiallohu 'anha beliau mengatakan:

جاءت امرأة إلى النبي  - عليه الصلاة والسلام - فقالت: أرأيت إحدانا تحيض في الثوب كيف تصنع؟ قال: تحته ثم تقرصه بالماء وتنضحه بالماء وتصلي فيه .
Pernah suatu hari datang seorang wanita kepada nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan bertanya: Apa pendapat Anda jika salah satu dari kami mengalami haidh dan mengenai kainnya, apa yang harus dia perbuat? Maka nabi menjawab: "Hendaknya dia kerik bekas darahnya, kemudian dia tuangkan air padanya dan mencucinya, dan sholatlah dengan kain tersebut." [HR. Bukhori-Muslim]

Sahabat Muslimah, maksud dari perkataan nabi 'alaihis sholatu was salam ialah hendaknya bagi wanita yang mengalami haidh untuk memperlakukan darah haidh yang menimpa kainnya dengan cara-cara berikut:
1. Bekas darah yang menempel pada kain hendaknya dikerik dengan menggunakan batu atau kayu hingga darah yang menempel pada kain hilang; sekalipun masih menyisakan bekasnya.
2. Tuangkan air kepada kain yang terkena darah haidh, kemudian dikucek dan dibilas sehingga benar-benar hilang bekas darah tersebut kecuali yang masih menyisa dan tetap menempel setelah dikucek dan dibilas.

Dan jika kedua tahapan ini telah dilakukan maka kain tersebut telah aman untuk digunakan sebagai alat penutup aurot di dalam sholat kita, karena nabi mengatakan di akhir pembicaraannya dengan: "dan sholatlah dengan kain tersebut".

Itu artinya, menjadi bukti bahwa darah haidh adalah najis sampai kita memperlakukannya dengan 2 tahapan di atas. Sehingga dari sini pula para pakar fikih (fuqoha) menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil atas wajibnya mensucikan kain untuk sholat, dan perkara tersebut menjadi salah satu syarat dari syarat sholat.

Berarti sahabat Muslimah, sisi pemahaman kita; apabila kita tidak mengerik darah haidh yang mengenai kain kita hingga hilang darahnya dan kita tidak mengucek dan membilas bekas darahnya maka kita tidak diizinkan untuk memakai kain tersebut untuk sholat; karena darah haidh tersebut najis.

Bahkan imam an-Nawawi rohimahulloh menukilkan bahwa hak tersebut telah menjadi kesepakatan para ulama atas najisnya darah haidh, bersandarkan kepada hadits Asma rodhiallohu 'anha tersebut.

Dan tidak hanya hadits Asma yang menjadi landasan hukum ini bagi para ulama, bahkan sayyidah Aisyah rodhiallohu 'anha pun pernah meriwayatkan hal ini, sebagaimana terdapat di dalam shahih Bukhori.

Sekian dan semoga bermanfaat.

Written by : Muslimah - Berilmu, beramal dan berakhlak karimah

Kami memberikan ijin sepenuhnya kepada Anda yang berminat untuk mengutip sebagian atau keseluruhan dari kontents blog ini dengan tanpa mengurangi, menambahkan atau merubahnya dan dengan tetap memberikan sumber penukilannya. Keluhan bisa Anda alamatkan kepada Kami di: ummu_abduh@yahoo.com

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar