English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Ciri-ciri Darah Haidh

Bismillah.
Berikut ini adalah pembicaraan yang lebih spesifik yang terkait dengan darah kaum Hawa. Dalam pembicaraan kita kali ini akan kami sampaikan seringkas dan seringan mungkin tentang ciri-ciri dari darah haidh ini.

Darah haidh memiliki beberapa ciri yang khas yang dapat dijadikan sebagai pertanda untuk membedakannya dengan jenis darah lain. Dan darah haidh memiliki 4 ciri khusus:
1. Warna.
2. Sifat.
3. Aroma.
4. Perubahan.

Sahabat Muslimah yang baik hati, darah haidh memiliki beberapa ciri khas yang berbeda dengan darah jenis lainnya. Darah ini dapat kita kenali dengan ciri-cirinya yang khusus tersebut, dan kita wajib mengetahui dan mengenalinya dengan baik agar kita tidak kebingungan ketika menghadapinya.

  • Tanda pertama yang disebutkan di atas adalah warna. Maka dengan warna darah kita dapat kenali perbedaan darah haidh dengan darah lainnya. Sehingga darah yang berwarna merah bukanlah darah haidh, kecuali jika ditemukan adanya tanda-tanda lain yang menguatkan bahwa darah tersebut adalah darah haidh, akan tetapi yang benar bahwa darah haidh adalah berwarna hitam; hal ini berdasarkan sabda nabi shollallohu 'alaihi wa sallam yang dhoif dari haditsnya ummul mu'minin 'Aisyah rodhiallohu 'anha :


عَن عَائِشَة «(أَن) فَاطِمَة بنت أبي حُبَيْش كَانَت تستحاض ، فَقَالَ رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ : إِن دم الْحيض أسود يعرف ، فَإِذا كَانَ ذَلِك فأمسكي عَن الصَّلَاة ، فَإِذا كَانَ الآخر فتوضئي وَصلي» . رَوَاهُ أَبُو حَاتِم بن حبَان وَضعف أَبُو دَاوُد هَذَا الحَدِيث
Dari 'Aisyah bahwa Fathimah bintu Abi Hubaisy pernah mengalami istihadhoh, maka rosul shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya darah haidh itu hitam dapat dikenali, dan apabila darahnya seperti itu maka tahanlah kamu dari sholat, namun jika darah tersebut tidak demikian maka berwudhulah dan sholatlah." [HR. Abu Hatim bin Hibban dan imam Abu Daud mendho'ifkan hadits ini]

Jadi, berdasarkan keterangan di atas bahwa darah haidh mudah dikenali oleh kita sahabat Muslim. Namun mungkin bagi kaum Hawa yang baru pertama kali mengalami menstruasi (haidh) tidak mudah untuk mengenalinya, sehingga yang terbaik untuknya ialah hendaknya dia menghadap ke bunda dan tunjukkan darahnya, apakah darah tersebut adalah darah haidh atau bukan?

Dan bagi bunda sahabat Muslimah, jangan sungkan-sungkan untuk berbagi dengan putrinya, kenalkan "darah privasi"nya agar ananda bisa mengerti dan mengenal dengan baik darah haidhnya. Dan jangan lupa untuk menenangkan hati ananda yah...agar jangan risau dan gelisah menghadapi hari-hari menstruasinya.

  • Tanda kedua: Sifat. Darah haidh memiliki sifat yang khas yang berbeda dengan variannya. Darah haidh lebih bersifat kental, sedangkan darah istihadhoh memiliki sifat yang lembut dan berkilau, dan inilah yang membedakan antara darah haidh dengan darah istihadhoh.


  • Tanda ketiga: Aroma. Sahabat Muslimah, darah haidh memiliki aroma yang tak sedap dan busuk, sedangkan darah istihadhoh tidak demikian keadaannya; karena darah istihadhoh berasal dari urat yang mengalirkan darah, sedangkan darah haidh berasal dari bagian atas rahim, sehingga darah haidh lebih berkemungkinan untuk menimbulkan aroma busuk.


  • Tanda keempat: Bahwa darah haidh setelah ia keluar dari mulut rahim maka dia tidak akan membeku, berbeda dengan darah lainnya dimana darah selain darah haidh akan mengalami pembekuan.


Demikian empat tanda yang dapat kita kenali sebagai tanda dari darah haidh. Semoga sahabat Muslimah bisa mengambil manfaatnya.

Pembagian Darah Wanita

Bismillah.
Sahabat Muslimah, kita sebagai kaum Hawa diberi Alloh banyak keistimewaan yang tak terhingga. Diantara keistimewaan yang diberikan kepada kita adalah adanya beberapa macam darah yang keluar dari salah satu bagian tubuh kita.

Sahabat Muslimah, para ulama membagi "darah wanita" ini menjadi 3 bagian yang mendasar yang wajib diketahui oleh setiap kaum Hawa, diantaranya adalah: darah haidh, darah nifas, dan darah istihadhoh.

Adapun masing-masingnya akan kita rinci pada kesempatannya masing-masing tidak lama lagi insya Alloh:

Pertama: Darah haidh, ia adalah darah yang keluar dari bagian atas rahim.

Kedua: Darah nifas, ia adalah darah yang terkait dengan kelahiran. 

Adapun darah yang keluar dari wanita hamil sebelum melahirkan sekira dua hari menjelang hari kelahiran, maka dalam hal tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan para pakar fikih, sehingga jika kita mengambil pendapat yang menyatakan: bahwa darah yang keluar dari wanita hamil sebelum kelahiran sekira dua hari adalah tergolong darah nifas maka hukumnya adalah tidak boleh sholat dan tidak boleh puasa bagi wanita hamil tersebut.

Namun jika kita mengatakan bahwa darah tersebut adalah darah rusak dan darah penyakit maka hukumnya ialah dibolehkannya wanita hamil tersebut untuk sholat dan berpuasa hingga melahirkan. 

Dan pendapat yang kuat dari beberapa pendapatnya para ulama dalam hal ini -insya Alloh- bahwa darah tersebut tidak termasuk dari darah nifas.

Ketiga: Darah istihadhoh, ia adalah darah yang keluar akibat suatu penyakit atau suatu cacat. Sebagaimana dikatakan oleh salah seorang dokter spesialis bahwa di sana ada sebuah urat yang akan mengalirkan darah tersebut. Dan pernyataan ini senada dengan apa yang diberitakan oleh baginda nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam-:

إِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ [أخرجه أحمد 6/304 ]
"Ia hanyalah urat (yang mengalirkan darah, ed)" [HR. Ahmad 6/304]

dan nabi pun pernah bersabda:

إِنَّمَا (هِيَ) رَكْضَةٌ مِنَ الشَّيْطَان [أخرجه الحاكم في المستدرك والبيهقي في السنن]
"Ia hanyalah pukulan dari syaithon." [HR. al-Hakim di dalam al-Mustadrok dan al-Baihaqi di dalam Sunan]

Sahabat Muslimah, mengapa darah istihadhoh ini dikatakan oleh nabi sebagai "pukulan syaithon"? Ada satu hal yang menarik yang perlu kita simak dalam hal ini dari keterangan imam Ibnu Muflih rohimahulloh di dalam kitabnya "al-Badrul Munir 3/67", beliau katakan bahwa istihadhoh adalah suatu upaya dari syaithon untuk membuat kemadhorotan bagi wanita dan gangguan, dengan kata lain bahwa syaithon mendapatkan cara  dengan adanya darah tersebut untuk melakukan pengkaburan kepada wanita tersebut dalam hal agamanya, kesuciannya dan sholatnya...dst."

Oleh karenanya, bagi wanita yang mengalami masa istihadhoh masih tetap diwajibkan untuk menjalankan sholat dan puasa.

Demikian sahabat Muslimah pembicaraan soal pembagian darah wanita, dan insya Alloh akan kita sambung dengan pembicaraan lainnya yaitu tentang tanda-tanda darah haidh. Semoga bermanfaat.

Hukum Darah Haidh

Bismillah.
Sahabat Muslimah, perlu kita ketahui bersama bahwa darah haidh adalah darah kotor, karena darah haidh merupakan hasil yang ditimbulkan dari sebuah peristiwa fisiologis dan siklis pada wanita dalam masa reproduksi rahim akibat pelepasan selaput lendir rahim; oleh karenanya para ulama sepakat menyatakan bahwa darah haidh adalah najis.

Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:

{ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ } البقرة: ٢٢٢
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; [Qs. al-Baqoroh: 222]

Sedangkan di dalam kitab Shahih Bukhori dan Muslim disebutkan dari sahabat Asma' rodhiallohu 'anha beliau mengatakan:

جاءت امرأة إلى النبي  - عليه الصلاة والسلام - فقالت: أرأيت إحدانا تحيض في الثوب كيف تصنع؟ قال: تحته ثم تقرصه بالماء وتنضحه بالماء وتصلي فيه .
Pernah suatu hari datang seorang wanita kepada nabi -shollallohu 'alaihi wa sallam- dan bertanya: Apa pendapat Anda jika salah satu dari kami mengalami haidh dan mengenai kainnya, apa yang harus dia perbuat? Maka nabi menjawab: "Hendaknya dia kerik bekas darahnya, kemudian dia tuangkan air padanya dan mencucinya, dan sholatlah dengan kain tersebut." [HR. Bukhori-Muslim]

Sahabat Muslimah, maksud dari perkataan nabi 'alaihis sholatu was salam ialah hendaknya bagi wanita yang mengalami haidh untuk memperlakukan darah haidh yang menimpa kainnya dengan cara-cara berikut:
1. Bekas darah yang menempel pada kain hendaknya dikerik dengan menggunakan batu atau kayu hingga darah yang menempel pada kain hilang; sekalipun masih menyisakan bekasnya.
2. Tuangkan air kepada kain yang terkena darah haidh, kemudian dikucek dan dibilas sehingga benar-benar hilang bekas darah tersebut kecuali yang masih menyisa dan tetap menempel setelah dikucek dan dibilas.

Dan jika kedua tahapan ini telah dilakukan maka kain tersebut telah aman untuk digunakan sebagai alat penutup aurot di dalam sholat kita, karena nabi mengatakan di akhir pembicaraannya dengan: "dan sholatlah dengan kain tersebut".

Itu artinya, menjadi bukti bahwa darah haidh adalah najis sampai kita memperlakukannya dengan 2 tahapan di atas. Sehingga dari sini pula para pakar fikih (fuqoha) menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil atas wajibnya mensucikan kain untuk sholat, dan perkara tersebut menjadi salah satu syarat dari syarat sholat.

Berarti sahabat Muslimah, sisi pemahaman kita; apabila kita tidak mengerik darah haidh yang mengenai kain kita hingga hilang darahnya dan kita tidak mengucek dan membilas bekas darahnya maka kita tidak diizinkan untuk memakai kain tersebut untuk sholat; karena darah haidh tersebut najis.

Bahkan imam an-Nawawi rohimahulloh menukilkan bahwa hak tersebut telah menjadi kesepakatan para ulama atas najisnya darah haidh, bersandarkan kepada hadits Asma rodhiallohu 'anha tersebut.

Dan tidak hanya hadits Asma yang menjadi landasan hukum ini bagi para ulama, bahkan sayyidah Aisyah rodhiallohu 'anha pun pernah meriwayatkan hal ini, sebagaimana terdapat di dalam shahih Bukhori.

Sekian dan semoga bermanfaat.

Beberapa Nama Lain Haidh Dalam Syariah

Bismillah.
Sahabat Muslimah, kali ini kita akan membicarakan tentang nama-nama lain bagi haidh yang sering diungkapkan oleh para ulama kita.

Mengapa kita perlu mengetahuinya? Tentulah kita perlu memahaminya agar manakala para ulama membicarakan persoalan yang begitu lekat dengan kehidupan kita, kita pun dapat memahami dan mengerti apa yang dimaukan oleh para ulama.

Sahabat Muslimah, ternyata darah haidh atau haidh itu sendiri memiliki beberapa istilah dan nama yang tidak lazim mungkin bagi kita mendengarnya.

Diantara nama-nama lain dari haidh -sahabat Muslimah- ialah:
1. ُالطَّمْث, kata ini sudah dikenal dari sekira tahun 180an Hijriyah. Hal ini ditunjukkan dalam sebuah ungkapan oleh imam Ibrohim an-Nakho'iy: 

عَنْ إِبْرَاهِيْمَ قَالَ: إِذَا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِي شَهْرٍ أَوْ فِي أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةَ ثَلَاثَ حُيَضٍ فَإِذَا شَهِدَ لَهَا الشُهُودُ العُدُولُ مِنَ النِّسَاءِ اَنَّهَا رَأَتْ مَا تُحْرِمُ عَلَيْهَا الصَّلَاةُ مِنْ طُمُوثِ النِّسَاءِ الَّذِي هُوَ الطمْثُ المَعْرُوفُ فَقَدْ خَلَا أَجَلُهَا . سنن الدارمي: ج1/ص232 ح854
Dari Ibrohim beliau berkata: "Apabila seorang wanita mengalami haidh dalam satu bulan atau dalam kurun waktu empat puluh malam dengan tiga kali haidh maka apabila telah ada beberapa saksi yang adil dari kalangan wanita yang menyaksikan menilai telah diharamkannya sholat karena thumuts (haidh) wanita yang mana ia adalah thumts yang telah dikenal, berarti telah selesai masa haidhnya. [Sunan ad-Darimi jilid.1 hal. 232, no.hadits: 854]

2. ُالعَرَاك, kata ini pun telah dikenal di masa para sahabat. Di antara sahabat yang menyebutkan haidh dengan kata 'arok adalah Ibnu Abbas dan Aisyah rodhiallohu anha:

عَنْ يَزِيْدِ بْنِ بَابَنُوسٍ قال: ذَهَبْتُ أنَا وَصَاحِبٌ لِي إِلى عَائِشَةَ ، فَآسْتَأْذَنَّا عَلَيْهَا . فَألْقَتْ لَنَا وِسَادَةً وَجَذَبَتْ إِلَيْهَا ألْحِجَابَ . فَقَالَ صَاحِبِي : يَا أمَّ آلْمُؤْمِنِينَ ، مَاتَقُولينَ فِي آلْعَرَاكِ . قالت: وَمَا آلْعَرَاكُ ؟ وَضرَبْتُ مَنْكِبَ صَاحِبِي . فقالت: مَهْ ، آذَيْتَ أخَاكَ . ثُمَّ قالت: مَا الْعَرَاكُ ؟ الْمَحِيضُ . 
سنن البيهقي الكبرى:ج1/ص307 ح1369
Dari Yazid bin Babanus beliau katakan: Aku pergi bersama salah satu sahabatku menemui Aisyah, maka kami pun meminta izin kepadanya untuk bertemu. Dan beliau pun melemparkan bantal dan membentangkan tirai untuk membatasi kami. Maka sahabatku berkata: wahai ummul mu'minin, apa pendapat Anda tentang 'arok. Aisyah pun bertanya: "Aapakah yang dimaksud 'arok?" Maka aku pun menepuk pundak sahabatku. Dan 'Aisyah pun berkata: Ada apa? mengapa kamu menyakiti saudaramu. Kemudian beliau pun bertanya kembali: Apakah yang dimaksud dengan 'arok?" Dijawab: Haidh. [Sunan al-Baihaqi al-Kubro jilid.1 hal.307, hadits no: 1369]

3. ُالنِّفَاس, nah kata ini pasti sudah tidak asing lagi bagi sahabat Muslimah. Namun mungkin sahabat Muslimah akan kaget jika kata nifas ini bukan seperti yang biasa kita dengar dan biasa kita gunakan untuk mengartikan darah yang keluar selepas bersalin. Tapi nifas yang dimaksud di sini adalah haidh, bahkan kata ini pernah disampaikan secara langsung oleh baginda nabi shollallohu 'alaihi wa sallam kepada istri tercinta, 'Aisyah rodhiallohu 'anha :

«أَن عَائِشَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها أَحرمت بِالْعُمْرَةِ لما خرجت مَعَ النَّبِي - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم - عَام حجَّة الْوَدَاع فَحَاضَت وَلم يُمكنهَا أَن تَطوف للْعُمْرَة وخافت فَوَات الْحَج لَو أخرت إِلَى أَن تطهر ، فَدخل عَلَيْهَا النَّبِي - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم - فَقَالَ لَهَا : مَا بالك ، أنفست ؟ قَالَت : بلَى . قَالَ : ذَلِك شَيْء كتبه الله عَلَى بَنَات آدم ، أهلّي بِالْحَجِّ واصنعي مَا يصنع الْحَاج ، غير أَن لَا تطوفي بِالْبَيْتِ وطوافك يَكْفِيك لحجك وعمرتك» [أخرجه البخاري ومسلم]
Bahwa Aisyah rodhiallohu 'anha pernah melakukan umroh bersama nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pada tahun haji wada' nya rosul, maka tatkala Aisyah haidh dan tidak dapat melanjutkan ibadah thowaf nya untuk umroh dan karena beliau khawatir kehilangan ibadah hajinya apabila beliau terlambat sucinya, maka nabi shollallohu 'alaihi wa sallam pun menemui 'Aisyah dan bertanya kepadanya: "Ada apa denganmu, apakah kamu nifas?" 'Aisyah menjawab: iya. Maka nabi pun bersabda: "Itu adalah sesuatu yang telah Alloh tetapkan bagi putri-putri anak Adam, maka berniatlah berhaji dan lakukan apa yang dilakukan oleh jemaah haji, kecuali thowaf dan thowaf mu telah mencukupi bagimu untuk haji dan umrohmu". [HR. Bukhori dan Muslim]

Dan kita tahu bersama sahabat Muslimah, bahwa sayyidah 'Aisyah rodhiallohu 'anha belum pernah melahirkan seorang anak pun bagi baginda nabi, sehingga dari dialog di atas menjadi jelaslah bagi kita bahwa yang dimaksud dengan nifas di atas oleh nabi adalah haidh.

Demikian kurang lebih nama-nama lain haidh yang pernah tersebut dalam syariat ini. Salam.

Mengenal Pengertian Darah Haidh

Bismillah.
Sahabat Muslimah yang baik hati...Alloh azza wa jalla telah jadikan pada bagian atas dari rahim kita bisa mengeluarkan darah secara berkesinambungan; dan darah ini bukanlah darah rusak maupun darah yang disebabkan oleh sebuah penyakit, akan tetapi darah ini keluar di saat kita dalam keadaan sehat.

Alloh azza wa jalla berikan ujian ini kepada kita karena sebuah hikmah yang hanya Dia yang tahu, dan tentunya sahabat Muslimah hal itu sesuai dengan sifat dasar kewanitaan dan dan bentuk fisik kita yang berbeda dari Kaum Adam.

Kata haidh sendiri diambil dari kata حَاض, sehingga orang Arab mengatakan:
 حَاضَ الشَّيْئُ إِذَا فَاضَ، وَحَاضَتِ المــَرْأَةُ: سَالَ دَمُهَا
Sesuatu dikatakan mengalamai haidh apabila mengalir, dan seorang wanita yang mengalami haidh: apabila mengalir darahnya.

Darah yang bagaimana Muslimah? Tentulah darah yang mengalir yang bersumber dari rahim bagian atas; seperti yang telah kami jelaskan di atas.

Sehingga dari sini kita memiliki gambaran tentang adanya beberapa istilah dalam pembahasan haidh, diantaranya:
1. Haidhoh: ditujukan kepada nama haidh itu sendiri, dan kata bentuk jamaknya adalah Hiyadh.
2. Haaidh: wanita yang mengalami haidh.
3. al-Mahaayidh: adalah nama bagi pembalut wanita. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits:

قَالُواْ: يَا رَسُولَ اللهِ! بِئْرُ بِضَاعَةٍ يُلْقَى فِيهِ الكِلاَبُ وَالنَّتَنُ وَيُلْقَى فِيهِ المـَحَايِضُ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: الماَءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْئٌ.
Para sahabat bertanya: wahai rosululloh! sumur pembuangan yang mana padanya dibuang bangkai anjing dan kotoran, juga dibuang padanya pembalut wanita. Maka nabi menjawab: "Air itu suci yang tidak akan membuatnya najis oleh sesuatu pun".

Adapun haidh menurut tinjauan syariat adalah merupakan darah alamiah yang keluar dari pangkal rahim wanita setelah dia mengalami masa baligh dalam kondisi tubuh yang sehat, pada waktu tertentu sesuai dengan kategori wanita yang mengalaminya dan sesuai dengan keaneka ragaman keadaan mereka.

Sehingga dengan keterangan di atas dapatlah kita simpulkan adanya beberapa persyaratan yang dapat sahabat Muslimah jadikan sebagai acuan untuk memahami darah haidh, diantaranya:
1. Sifat darah yang bersifat alamiah dan bukan buatan atau karena disengaja.
2. Tempat keluarnya darah haidh adalah di pangkal rahim, bukan di tempat lainnya dari tubuh kita kaum Hawa.
3. Indikator; dimana wanita yang mengeluarkan darah ini adalah para wanita yang telah mencapai usia baligh.
4. Kondisi tubuh wanita yang mengalami haidh adalah wanita yang sedang dalam kondisi sehat, bukan wanita yang sedang mengalami sakit dan semisalnya.
5. Darah haidh akan keluar sesuai dengan siklusnya, sekalipun tidak sesuai dengan siklus maka dia memiliki atas waktu tertentu sesuai dengan keadaan dan kondisi wanita tersebut.

Demikianlah saudara Muslimah, sekilas tentang gambaran darah haidh yang perlu kita ketahui. Insya Alloh kita akan lanjutkan dengan hal-hal lain yang terkait dengan darah haidh.