Home » , » Mengenal mahrom kita vol.2

Mengenal mahrom kita vol.2

Bismillah.
Sudah lama sekali kami tidak menyentuh blog ini, dan kami mohon maaf atas ketidak nyamanan ini.
Untuk mempersingkar waktu kami yang sempit dan berharga maka kami lanjutkan pembahasan kita tentang seputar mahrom kita.
Pada pembahasan yang lalu kita sudah mendapatkan keterangan tentang mahrom yang bersifat selamanya.
Dan kali ini insya Alloh akan kami ulas kembali sedikit tentang hal ini yang menjadi kesimpulan dari pembahasan yang terdahulu dan kelengkapan pembahasan tersebut insya Alloh dan dengan memohon pertolongan dari-Nya.
Perlu dikatahui bahwa mahrom terbagi menjadi 2:
  1. Mahrom yang diharomkan untuk kita nikahi untuk selamanya yang tidak akan terlepaskan.
  2. Mahrom yang diharomkan untuk kita nikahi karena sebuah sebab dari sebab-sebab yang ada yang manakala sebab tersebut hilang maka hilang pula keharoman atas pernikahan tersebut.
Dan kelompok pertama terbagi menjadi 3 golongan: yaitu 7 golongan yang diharomkan berdasarkan nasab, 7 golongan yang diharomkan berdasarkan persusuan dan 4 golongan karena pernikahan:
  • 7 golongan yang diharomkan berdasarkan nasab berdasarkan firman Alloh ta'ala dalam Qs. an-Nisa ayat: 23:
ﮃ  ﮄ  ﮅ    ﮆ  ﮇ  ﮈ  ﮉ  ﮊ   ﮋ  ﮌ  ﮍ  ﮎ  ﮏ    ﮐ    ﮑ  ﮒ  ﮓ  ﮔ  ﮕ       ﮖ  ﮗ  ﮘ  ﮙ  ﮚ  ﮛ      ﮜ  ﮝ  ﮞ  ﮟ  ﮠ  ﮡ  ﮢ  ﮣ      ﮤ  ﮥ  ﮦ  ﮧ  ﮨ  ﮩ      ﮪ  ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ  ﮯ      ﮰ    ﮱ  ﯓ  ﯔ  ﯖ     ﯗ  ﯘ     ﯙ  ﯚ  ﯛ   النساء: ٢٣
 Diantaranya:
  1. Ayah-ibu kita, termasuk di dalamnya kakek-nenek kita; karena nenek adalah ibu dari ibu kita atau ibu dari bapak kita, demikian pula halnya dengan kakek kita; sehingga menjadi mahrom sekali pun jauh, sekali pun dia adalah nenek dari ibu kita atau nenek dari nenek kita dan seterusnya.
  2. Anak-anak putra/putri kita, seperti: anak putra/i kandung kita, anak dari anak putra maupun putri kita atau sering disebut dengan cucu, anak putri dari cucu-cucu kita baik yang lelaki maupun yang wanita. Yang denikian itu dikarenakan mereka disandarkan kepada kita maka jadilah mereka mahrom-mahrom bagi kita untuk selamanya.
  3. Saudara-saudara kandung kita; baik yang merupakan saudara kandung se-ayah dan se-ibu, maupun saudara kandung yang hanya se-ayah saja atau se-ibu saja. Karena semuanya dinamakan dengan saudara kita.
  4. Anak-anak saudara kandung wanita kita atau yang diistilahkan oleh kita dengan keponakan. Mereka menjadi mahrom bagi; apakah yang merupakan anak dari saudara-saudara wanita kita yang se-ayah dan se-ibu, ataupun anak-anak dari saudara-saudara wanita kita yang se-ayah saja, atau yang se-ibu saja dan terus ke bawah garis keturunannya. Maka mereka menjadi mahrom bagi kita untuk selamanya.
  5. Anak-anak saudara kandung pria kita, termasuk di dalamnya apakah anak-anak dari saudara-saudara lelaki kita yang se-ayah dan se-ibu, atau yang se-ayah saja, atau yang se-ibu saja. Maka semuanya sama menjadi mahrom bagi kita untuk selamanya.
  6. Bibi-bibi atau paman-paman kita dari garis keturunan ayah. Hanya saja dalam hal bibi ini ada pembagian di mana bibi terbagi menjadi 3: bibi yang se-ayah dan se-ibu dengan ayah kita, bibi yang se-ayah dengan ayah kita, dan bibi yang se-ibu dengan ayah kita, demikian hal dengan paman kita. Maka ke-3 kelompok ini menjadi mahrom bagi kita untuk selamanya. Adapun anak-anak mereka atau yang diistilahkan dengan saudara sepupu, maka mereka bukan mahrom bagi kita; sehingga dibolehkan bagi seseorang untuk menikahi anak perempuan dari bibinya.
  7. Bibi-bibi atau paman-paman kita dari garis keturunan ibu. Dan sama halnya dengan di atas bahwa bibi atau paman kita dari garis keturunan ibu terbagi menjadi 3 pula dan memiliki hukum yang sama dengan di atas.
Sebagai catatan: bahwa termasuk dalam kategori kelompok yang ke-6 dan ke-7 ialah bibi-bibi kita, bibi ayah kita, bibi kakek kita, bibi ibu kita, dan bibi nenek kita. Demikian dan seterusnya.
  • Dan 7 golongan yang menjadi mahrom bagi kita karena sepersusuan kita.
-Sehingga seorang wanita yang pernah menyusui kita hingga kenyang selama 5 kali persusuan menjadi ibu persusuannya yang berarti suami dan anak-anaknya dan seterusnya dari 7 golongan yang telah tersebut di atas menjadi mahrom pula bagi kita. Hal ini berdasarkan sabda nabi -sholatulloh wa salamuhu 'alaihi-:

وَيُحَرَّمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يُحَرَّمُ مِنَ النَّسَبِ
diharomkan karena persusuan sebagaimana diharomkan karena nasab [HR. al-Bukhori (5099) dan Muslim (1444)]
  • Dan 4 golongan yang menjadi mahrom untuk selamanya karena pernikahan ialah:
1. Ibu suami [yang tentu bagi kita kaum hawa adalah ayah suami yang dalam bahasa kita diistilahkan dengan mertua, ed]. Hal ini berdasarkan firman Alloh ta'ala:

  ﮔ  ﮕ         النساء: ٢٣
Dan ibu istri-istrimu (Qs. an-Nisaa: 23)

Maka apabila seorang pria menikahi seorang wanita; maka ibunya [yakni mertua perempuan, ed] menjadi mahrom baginya secara mutlak, kendati istrinya tersebut belum pernah digauli, maka mertuanya adalah mahrom bagi dia untuk selamanya karena adanya ikatan pernikahan; sekali pun anak gadisnya dicerai dalam keadaan belum pernah digauli atau meninggal sebelum sempat digauli. 
Adapun anak gadis dari istri pria tersebut menjadi anak bawaan atau yang diistilahkan oleh masyarakat kita dengan anak tiri; maka dia tidak bisa menjadi mahrom baginya hingga pria tersebut menggauli ibu dari anak gadis tersebut yang merupakan istri baginya. Dan ini yang dimaksud oleh Alloh ta'ala di dalam firmannya:

       ﮖ  ﮗ  ﮘ  ﮙ  ﮚ  ﮛ      ﮜ  ﮝ  ﮞ  ﮟ  ﮠ  ﮡ  ﮢ  ﮣ      ﮤ  ﮥ  ﮦ       النساء: ٢٣
Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya. (Qs. an-Nisaa: 23)


Sehingga seorang pria apa bila menikahi seorang wanita kemudian menceraikannya sebelum dia menggaulinya atau wanita itu mati sebelum sempat digaulinya maka boleh baginya untuk menikahi anak gadisnya yang menjadi anak tiri baginya; karena di kala itu dia belum menjadi kerabat bagi pria tersebut.

Termasuk dari golongan pertama ini adalah neneknya mertua perempuan atau kakeknya mertua bagi kaum hawa, dan seterusnya.
2. Anak gadis bawaan istri yang merupakan bawaan dari suami selain dirinya atau yang diistilahkan dengan anak tiri perempuan dari istri dari suami yang lain, sebagaimana telah dijelaskan hukumnya di atas.
Dan termasuk dari anak gadis bawaan istri ialah: anak-anak dari anak tiri istri; sehingga apabila seorang pria menikahi seorang wanita yang telah membawa anak baik putra maupun putri atau keduanya, maka anak gadis dari istrinya dan anak gadis dari anak gadis maupun anak putra istrinya adalah mahrom bagi pria tersebut. 
Demikian halnya jika pria itu menceraikan wanita tersebut kemudian wanita tersebut menikah dengan pria lain dan memiliki anak gadis; maka anak gadisnya yang berasal dari pria lain tersebut menjadi mahrom bagi pria tersebut, sekali pun kedudukannya bukan sebagai anak tiri baginya.
Dan kiaskan permasalahan di atas untuk kita kaum hawa.
3. Istri ayah atau suami ibu kita; atau yang diistilahkan dengan ibu tiri atau ayah tiri kita. Dan keharoman ini telah disebutkan di dalam firman Alloh ta'ala:
ﭰ  ﭱ  ﭲ  ﭳ  ﭴ  ﭵ   ﭶ  ﭷ  ﭸ  ﭹ  ﭺ  ﭼ      ﭽ  ﭾ  ﭿ    ﮀ  ﮁ  ﮂ  النساء: ٢٢
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (Qs. an-Nisaa: 22)

Dan termasuk ke dalam kategori ayah kita adalah kakek-kakek kita. Maka istri ayah kita sekali pun telah dicerai atau pun setelah meninggalnya ayah kita maka ibu tiri kita adalah mahrom bagi kita, demikian halnya dengan kakek kita; maka semua istri kakek kita baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu adalah mahrom bagi kita, sekali pun mereka bukan ahli waris.

Dan demikianlah Alloh ta'ala sebutkan adanya beberapa mahrom yang diperbolehkan bagi wanita untuk memperlihatkan perhiasannya di hadapan mereka; di dalam ayat-Nya:


   ﮤ  ﮥ   ﮦ  ﮧ  ﮨ  ﮩ  ﮪ  ﮫ   ﮬ  ﮭ  ﮮ  ﮯ  ﮰ    ﮱ  ﯓ   ﯔ  ﯕ  ﯖ      ﯗ  ﯘ   ﯙ     ﯚ  ﯛ  ﯜ   ﯝ     ﯞ  ﯟ  ﯠ  ﯡ  ﯢ    ﯣ   ﯤ  ﯥ  ﯦ  ﯧ   ﯨ  ﯩ     ﯪ   ﯫ  ﯬ  ﯭ  ﯮ  ﯯ  ﯰ       النور: ٣١
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (Qs. an-Nuur: 31)

4. Istri anak lelaki kita atau suami anak gadis kita, atau yang diistilahkan oleh masyarakat kita dengan menantu.
Dan menantu menjadi mahrom bagi kita berdasarkan firman Alloh ta'ala:

  ﮧ  ﮨ  ﮩ      ﮪ  ﮫ      النساء: ٢٣
(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu). (Qs. an-Nisaa: 23)

Dan yang dimaksud dengan menantu di sini; tidak dibedakan apakah mereka merupakan suami atau istri bagi anak-anak kita yang berasal dari garis keturunan kita yakni anak kandung maupun anak kita karena persusuan. Hal ini berdasarkan hadits yang telah kami bawakan di atas; walau pun di sana ada perselihan pendapat yang belum bisa kami bawakan di sini.

Insya Alloh kita akan bahas masalah tersebut pada pembahasan yang lebih khusus mengingat waktu kami tidak banyak karena kami harus kembali bertugas sebagai orang tua dari anak-anak kami yang tercinta.
Semoga uraian di atas bermanfaat, dan kita akan sambung kembali insya Alloh pada waktunya yang cocok. Wallohu a'lam was salam.
[Bersambung]  

Written by : Muslimah - Berilmu, beramal dan berakhlak karimah

Kami memberikan ijin sepenuhnya kepada Anda yang berminat untuk mengutip sebagian atau keseluruhan dari kontents blog ini dengan tanpa mengurangi, menambahkan atau merubahnya dan dengan tetap memberikan sumber penukilannya. Keluhan bisa Anda alamatkan kepada Kami di: ummu_abduh@yahoo.com

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar