Home » , » Mengenal mahrom kita vol.1

Mengenal mahrom kita vol.1

Bismillah.

Mungkin masih banyak di antara kita yang masih belum mengenal siapa saja mahromnya, dan ini acapkali menjadi sebab terjadinya sebuah masalah yang tidak kalah ringan dari akibat yang ditimbulkan karena kita tidak mengenal siapa mahrom kita.

Akibatnya, tanpa disadari bahwa ketidak tahuan kita terhadap siapa mahrom kita seringkali menjadi biang keributan di antara anggota keluarga kita; apalagi kalo yang bersangkutan masih kerabat kita.

Maka, marilah kita kenali mahrom kita...

Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Qs. an-Nisaa: 23,

ﮃ  ﮄ  ﮅ    ﮆ  ﮇ  ﮈ  ﮉ  ﮊ   ﮋ  ﮌ  ﮍ  ﮎ  ﮏ    ﮐ    ﮑ  ﮒ  ﮓ  ﮔ  ﮕ       ﮖ  ﮗ  ﮘ  ﮙ  ﮚ  ﮛ      ﮜ  ﮝ  ﮞ  ﮟ  ﮠ  ﮡ  ﮢ  ﮣ      ﮤ  ﮥ  ﮦ  ﮧ  ﮨ  ﮩ      ﮪ  ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ  ﮯ      ﮰ    ﮱ  ﯓ  ﯔ  ﯖ     ﯗ  ﯘ     ﯙ  ﯚ  ﯛ   النساء: ٢٣

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (Qs. an-Nisaa:23)

Maksud dan makna mahrom
Maka yang dimaksud dalam firman Alloh ta'ala yang berbunyi: "diharamkan atas kamu" bukanlah bermakna pengharaman terhadap dzat sosok orang-orang yang termaktub dalam ayat di atas, akan tetapi yang diharamkan ialah menikahi mereka.

Hal ini dapat kita simpulkan dari konteks kalimatnya; dimana berdasarkan gramatikal bahasa arab terdapat kata yang tersirat atau diistilahkan dengan mahzhuf di dalam kalimat di atas. Dan kata yang tersirat tersebut adalah pernikahan, hal ini bisa kita rasakan dengan adanya pembicaraan tentang pernikahan pada ayat sebelum dan sesudahnya.

Walhasil, mahrom artinya seseorang yang diharomkan untuk kita nikahi.

Ada satu ganjalan dalam konteks ayat di atas, yaitu tentang pemberitaan yang dikabarkan oleh Alloh ta'ala; Apakah sifatnya hanya sebatas pemberitaan ataukah memang ada muatan perintah?

Benar, kalimat di atas merupakan bentuk pemberitaan dari Alloh tentang orang-orang yang diharomkan bagi kita untuk dinikahi. Akan tetapi kita memiliki 2 alasan mengapa pemberitaan tersebut bisa bermakna perintah atau larangan:
1. Lafaz ayatnya memang berbentuk pemberitaan atau diistiahkan dengan khobariyyah lafzhon; akan tetapi ia merupakan bentuk insyaiyyah ma'nan atau maknanya berupa tuntutan.
2.  Sebagian peneliti bahasa arab mengatakan: Tidak mengapa kalimat tersebut berupa khobariyyah (pemberitaan) karena fi'il madhi (kata kerja bentuk lampau) yang ada di dalam ayat tersebut kedudukannya seperti kata benda yang mana kata benda menunjukkan kepada sebuah makna yang tidak terikat dengan suatu waktu, sedangkan kata kerja terikat dengan waktu; apakah waktu lampau, sekarang maupun yang akan datang. Dan mereka para ahli bahasa telah menyatakan dengan tegas bahwa kalimat yang tersebut di dalam ayat adalah dalam bentuk lampau dimana kalimat tersebut dapat menjadi sebagai kalimat penghubung atau yang diistilahkan dengan shilatul maushul; sehingga tidak hanya bermakna lampau saja.

Siapa saja mahrom kita?
Yang menjadi mahrom kita diantaranya disebutkan di dalam ayat:
1. Ibu-ibu kita
Termasuk kedalamnya adalah nenek-nenek kita. Hal ini berdasarkan firman Alloh yang menyatakan:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
"Telah diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu."
 Mengapa nenek-nenek kita termasuk ke dalamnya; padahal Alloh hanya menyebutkan ibu-ibu kita saja?
Jawabnya ialah karena hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama sebagaimana yang dikatakan oleh imam al-Alusiy di dalam tafsirnya tentang ayat ini, dengan mengatakan:
 
وأن إثبات حرمة الجدات بالإجماع
"dan bahwa penetapan kemahroman atas para nenek ialah berdasarkan kesepatakan para ulama."

2. Anak-anak perempuan kita
Termasuk di dalamnya cucu-cucu perempuan kita. Hal ini berdasarkan firman Alloh di atas.
Adapun dimasukkannya para cucu perempuan ke dalam barisan mahrom berdasarkan kesepakatan para ulama, sebagaimana yang dikatakan oleh imam al-Alusiy di dalam tafsirnya:

قال : إن ثبوت حرمة بنات الأولاد بالإجماع
"Sesungguhnya penetapan kemahroman anak-anak peremapuan dari anak-anak kita ialah berdasarkan kesepakatan para ulama."

Bahkan beliau menambahkan keterangannya dengan mengatakan:

وقد يستدل على تحريم الجدات وبنات الأولاد بدلالة النص المحرم للعمات والخالات وبنات الأخ والأخت ، ففي الأول : لأن الأشِقّاءَ منهن أولاد الجدات فتحريم الجدات وهن أقرب أولى ، وفي الثاني : لأن بنات الأولاد أقرب من بنات الأخوة 
"dan (para ulama) berdalil atas kemahroman para nenek dan para cucu perempuan dengan dalil (yang menunjukkan akan) kemahroman para bibi dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, dan para keponakan perempuan dari pihak saudara lelaki maupun dari pihak saudara perempuan. Adapun pada kelompok pertama (yaitu para bibi, pent): karena saudara kandung dari mereka adalah anak-anaknya nenek, sehingga kemahroman para nenek dan mereka lebih dekat (hubungannya) adalah lebih pantas. Sedangkan pada kelompok kedua (yaitu para saudara, pent): karena para cucu perempuan lebih dekat (nasabnya) dari pada keponakan perempuan."

Dalam persoalan ini kita masih menyisakan satu pertanyaa; yaitu apakah anak perempuan hasil zina -na'udzubillah minaz zina- merupakan mahrom bagi ayahnya?

Para ulama dalam hal ini berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang memasukkannya ke dalam kategori mahrom dan di antara mereka ada yang menolaknya.

Di antara ulama yang menolak ialah seperti imam as-Syafi'i rohimahulloh, beliau berkata sebagaimana dinukilkan oleh imam al-Alusiy di dalam tafsirnya:

إن المخلوقة من ماء الزنا تحل للزاني لأنها أجنبية عنه إذ لا يثبت لها توارث ولا غيره من أحكام النسب ، ولقوله صلى الله عليه وسلم : «الولد للفراش» وهو يقتضي حصر النسب في الفراش
"Sesungguhnya makhluk yang terlahir dari hasil air (mani) zina dihalalkan (untuk dinikahi) oleh pezinanya; karena dia adalah asing (bukan mahrom) baginya dimana tidak dibenarkan bagi anak wanita tersebut hak waris dan lain sebagainya dari hukum-hukum nasab. Hal ini berdasarkan sabda nabi shollollohu 'alaihi wa sallam: "dinamakan anak oleh sebab ranjang" dan itu merupakan pembatasan nasab tergolong pada ranjangnya."

Namun sebagian ulama syafi'iyyah menjadikannya mahrom, sebagaimana yang diungkapkan pula oleh imam al-Alusiy di dalam tafsirnya.

Dan yang tampak dari masalah ini ialah bahwa semua sepakat bahwa setiap anak wanita yang terlahirkan dari hasil pembuahan air maninya adalah menjadi anak baginya; baik berasal dari air mani yang halal maupun dari air mani yang haram.

Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa anak perempuan dari hasil zina juga termasuk dari bagian mahromnya, selama dia mengetahui dengan pasti bahwa anak perempuan tersebut berasal dari air maninya. Wallohu a'lam. 
(Silahkan merujuk kepada tafsir imam al-Alusiy dalam masalah ini)

3.  Saudara-saudara perempuan kita
Termasuk di dalamnya para bibi baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, anak-anak dari kakek maupun nenek dan ke atas seterusnya.

Termasuk juga bibi nya kakek; baik dari pihak ayah kakek maupun bibi dari pihak ibu kakek. Dan termasuk bibi nya nenek; baik dari pihak ayah nenek maupun bibi dari pihak ibu nya nenek, baik dari pihak ayah kita maupun dari pihak ibu kita. Dan itu semua berdasarkan ijma' (kesepakatan) para ulama.

Termasuk juga bibi nya bibi; baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, karena jika dia merupakan saudara perempuan bapak nya ayah atau ibu maka dia merupakan saudara perempuan nenek dari bapak nya ayah.

Adapun untuk bibi nya bibi dari pihak ibu; dalam hal ini ada khilaf (beda pendapat) di kalangan para ulama. Sebagiannya ada yang menggolongkannya ke dalam mahrom kita, ada juga yang tidak.
(bersambung...)

Written by : Muslimah - Berilmu, beramal dan berakhlak karimah

Kami memberikan ijin sepenuhnya kepada Anda yang berminat untuk mengutip sebagian atau keseluruhan dari kontents blog ini dengan tanpa mengurangi, menambahkan atau merubahnya dan dengan tetap memberikan sumber penukilannya. Keluhan bisa Anda alamatkan kepada Kami di: ummu_abduh@yahoo.com

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar