Fatwa (710) tentang frigidity (tidak berhasrat dalam hubungan intim) dan jalan keluarnya secara syar'i. (16 shofar 1420)
Pertanyaan: Seorang wanita (32 th) yang menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis bersama suaminya (29 th) kecuali dalam hubungan intim. Yang terkadang tidak tumbuh birahinya sehingga berakibat hubungan rumah tangganya menjadi dingin. Terjadilah perubahan dalam kehidupan rumah tangga mereka yang semula harmonis menjadi hampa. Sang suami menyadari keadaan demikian itu. Apakah wanita tersebut berdosa kendati dia tidak berniat untuk menyakiti suaminya atas perubahan sikapnya? Apa sebab dan solusi menghadapi permasalahan frigidity secara islami? Apakah ada doa yang teriwayatkan dari nabi agar terbebas dari masalah ini? Jazakumullohu khoirol jaza.
Fatwa: Segala puji bagi Alloh, sholawat dan salam semoga terlimpahkan bagi nabi-Nya.
Selanjutnya:
Tidak ada dosa bagi sang istri dalam masalah ini.
Adapun solusi permasalahan ini, ada beberapa cara:
Bertaqwa kepada Alloh Ta'ala dan tetap konsisten dalam menjalani ketaatan kepada-Nya serta menundukkan pandangan dari hal-hal yang telah diharomkan Allah. Karena sungguh Alloh akan memberikan kebahagiaan, ketentraman, dan kelapangan rizki bagi yang taat kepada-Nya. Alloh Ta'ala berfirman:
( ومن يتق الله يجعل له مخرجاً ويرزقه من حيث لا يحتسب) [الطلاق:2-3]
Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, Dia akan berikan jalan keluar baginya dan memberikan rizki kepadanya dari jalan yang tidak disangka-sangka. (Qs. at-Tholaq: 2-3)
Wallahu a'lam.
Dr. Abdullah al-Faqih



0 komentar:
Posting Komentar