Home » » Hukum Menggunakan Placenta Untuk Kesehatan

Hukum Menggunakan Placenta Untuk Kesehatan

Tulisan ini merupakan pertanyaan seputar penggunaan placenta untuk keperluan medis yang banyak kita dapati di masyarakat, dan berikut teks pertanyaan yang diajukan kepada salah satu da'i di Saudi Arabia:

سؤال رقم 3794- استعمال مشيمة الآدمي في علاج مرض السرطان
السؤال : زوجان ينتظران مولودهما الجديد قريبا ويريدان أن يحافظا على المشيمة والغلاف والتي اُكتشف بأنها علاج لبعض حالات السرطان . فهل هذا يجوز في الإسلام ؟
الجواب:
عرض السؤال التالي على فضيلة الشيخ محمد بن صالح بن
عثيمين :
السؤال : ما حكم الاحتفاظ
بالمشيمة لعلاج السرطان ولإزالة تجاعيد الوجه ؟
فأجاب فضيلته بما يلي :
الظاهر أنه لا بأس بها مادام أنه قد ثبت ذلك .
سؤال : هل تنطبق عليها
قاعدة : ما قطع من حي فهو ميت ؟
جواب : الآدمي ميتته طاهرة
.
سؤال : وإذا لم يكن لها
فائدة هل يجب دفنها ؟ أم تلقى في أي مكان ؟
جواب : الظاهر أنها من جنس
الأظافر والشعر . والله أعلم
الشيخ محمد بن صالح العثيمين

Pertanyaan no.3794- prihal penggunaan placenta (ari-ari) manusia dalam pengobatan penyakit kanker.

Pertanyaan: Sepasang suami istri sedang menanti kelahiran anak mereka dalam waktu dekat ini, dan keduanya ingin merawat placenta dan ketuban. Dan berdasarkan riset bahwa placenta dapat menjadi obat bagi sebagian penyakit kanker. Maka apakah yang seperti ini dibenarkan dalam Islam?

Jawaban: Pertanyaan ini pernah dibawakan kepada syaikh Muhammad Sholeh al-Utsaimin, dengan pertanyaan:
Apa hukumnya merawat placenta untuk pengobatan penyakit kanker dan menghilangkan keriput pada wajah? Maka syaikh yang terhormat menjawab sebagai berikut:
Secara lahiriah maka yang demikian tidaklah mengapa selama berita tersebut benar adanya.

Pertanyaan: Apakah yang demikian tidak bertentangan dengan kaidah yang menyatakan: "Apa yang sudah terpisah dari makhluk hidup maka dia adalah bangkai"?

Jawabnya: Manusia, bangkainya adalah suci.

Pertanyaan: Jika ternyata placenta tersebut tidak ada manfaatnya, apakah harus dikubur? Atau dibuang di sembarang tempat?

Jawaban:  yang tampak adalah bahwa placenta merupakan bagian dari jenis kuku dan rambut. Wallohu a'lam.
Syaikh Muhammad Sholeh al-Utsaimin.

Sumber: http://www.santri-ku.blogspot.com/

Written by : Muslimah - Berilmu, beramal dan berakhlak karimah

Kami memberikan ijin sepenuhnya kepada Anda yang berminat untuk mengutip sebagian atau keseluruhan dari kontents blog ini dengan tanpa mengurangi, menambahkan atau merubahnya dan dengan tetap memberikan sumber penukilannya. Keluhan bisa Anda alamatkan kepada Kami di: ummu_abduh@yahoo.com

Join Me On: Facebook | Twitter | Google Plus :: Thank you for visiting ! ::

0 komentar:

Posting Komentar